Saharjo Tegaskan PPAT Berhak Tolak Transaksi Tanah Bermasalah
dibaca 3 kali
RADIO LOMBOK FM,MATARAM — Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB) menyoroti meningkatnya potensi konflik pertanahan di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan melonjaknya nilai tanah di NTB. Organisasi profesi tersebut menilai persoalan terbesar dalam dunia pertanahan saat ini bukan semata keberadaan mafia tanah, melainkan mulai lunturnya budaya kejujuran dalam proses transaksi hukum masyarakat.
Ketua Pengwil IPPAT NTB, Dr. Saharjo, SH, MKn, MH, mengatakan banyak sengketa tanah yang berujung di pengadilan justru berawal dari informasi yang sejak awal tidak dibuka secara jujur dalam proses transaksi.
“Banyak pihak menginginkan kepastian hukum yang kuat, tetapi tidak semua mau terbuka sejak awal. Padahal kepastian hukum tidak mungkin lahir dari fakta yang disembunyikan,” ujar Saharjo di Mataram.
Menurutnya, sebagian masyarakat masih memandang urusan pertanahan hanya sebagai proses administratif semata. Selama sertifikat tersedia dan balik nama selesai, transaksi dianggap aman. Padahal, persoalan hukum sering kali tersembunyi dalam riwayat kepemilikan maupun kondisi sosial tanah yang tidak diungkap kepada PPAT.
IPPAT NTB mencatat sejumlah persoalan yang kerap menjadi pemicu sengketa, mulai dari tanah yang masih disengketakan keluarga, jual beli bawah tangan yang tidak pernah diungkap, harta bersama yang dijual sepihak, keberadaan ahli waris yang disembunyikan, manipulasi harga transaksi, penggunaan identitas pihak lain, hingga sertifikat yang secara administratif terlihat bersih namun masih menyimpan persoalan sosial.
Menurut Saharjo, konflik biasanya baru mencuat ketika harga tanah melonjak, tanah dijadikan agunan perbankan, investasi mulai masuk, atau terjadi persoalan keluarga dan pewarisan.
“Ketika nilai tanah meningkat, semua pihak mulai membuka kembali riwayat lama. Dari situlah persoalan yang sebelumnya ditutupi mulai muncul,” katanya.
Ia menilai profesi PPAT saat ini berada pada posisi yang sangat krusial dalam menjaga ketertiban hukum pertanahan. Di satu sisi, PPAT dituntut memberikan pelayanan cepat, namun di sisi lain juga harus memastikan setiap proses peralihan hak tidak memicu sengketa di kemudian hari.
“Kalau terlalu ketat dianggap mempersulit masyarakat. Tetapi kalau longgar justru dapat merusak kepastian hukum,” ujarnya.
Karena itu, IPPAT NTB mendorong budaya kehati-hatian dipahami sebagai bentuk perlindungan hukum bersama, bukan hambatan birokrasi. Langkah seperti verifikasi identitas, pengecekan sertifikat, memastikan persetujuan pasangan, hingga pencocokan data fisik dan yuridis disebut sebagai bagian penting dalam mencegah konflik pertanahan sejak awal.
“Banyak sengketa sebenarnya bisa dicegah sejak tahap konsultasi pertama apabila seluruh pihak mau terbuka,” kata Saharjo.
Ia juga mengingatkan agar PPAT tidak dipandang sekadar sebagai pihak yang melegitimasi transaksi. Menurutnya, akta otentik bukan alat untuk membersihkan persoalan hukum yang sejak awal sudah bermasalah.
“PPAT bukan sekadar tukang stempel transaksi. Jabatan ini merupakan bagian dari negara dalam menjaga tertib hukum pertanahan,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat profesionalisme, IPPAT NTB terus mendorong peningkatan integritas profesi melalui pendidikan berkelanjutan, penguatan etika profesi, peningkatan kualitas verifikasi, serta pembangunan budaya kerja yang independen dan tidak mudah diintervensi.
IPPAT NTB juga menegaskan bahwa PPAT memiliki hak sekaligus kewajiban menolak pembuatan akta apabila ditemukan indikasi data yang tidak benar, dokumen meragukan, konflik kepentingan, maupun potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Lebih baik menunda satu transaksi daripada membiarkan lahir sengketa besar yang merugikan banyak pihak,” ujar Saharjo.
Menurutnya, pembangunan daerah yang sehat tidak hanya diukur dari tingginya investasi dan transaksi tanah, tetapi juga dari kualitas kepastian hukum yang menopang seluruh proses tersebut.
IPPAT NTB pun mendorong lahirnya budaya pertanahan baru di masyarakat, yakni budaya yang menjunjung kejujuran, keterbukaan, verifikasi, dan tanggung jawab hukum dalam setiap transaksi.
“Tanah bukan hanya soal kepentingan hari ini. Tanah menyangkut masa depan keluarga, generasi berikutnya, dan stabilitas sosial masyarakat. Karena itu proses hukumnya harus dijaga bersama dengan integritas,” tutupnya.








