Warga Lenek Lauk Gedor Kantor Inspektorat
dibaca 1,257 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Sejumlah masyarakat Lenek Lauk Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur datangi kantor Inspektorat. Mereka pertanyakan hasil pemeriksaan Kepala Desanya yang telah dilakukan oleh inspektorat. Adapun masyarakat Lenek Lauk itu meminta agar kepala desanya diproses sesuai hukum.
Sebab telah merugikan masyarakat. Dimana dugaan kades tersebut telah menggunakan uang desa sebanyak Rp.396 juta, kemudian masyarakat Lenek Lauk juga meminta agar tanah desa seluas 12 are dikembalikan. Hal ini harus dipertanggung jawabkan oleh pak Kades jelasnya Nursaid salah seorang perwakilan warga Lenek Lauk, Rabu (05/10/2016).
Dikesempatan itu mereka diterima oleh kepala inspektorat Haris. Dan mendengar apa yang disampaikan oleh warga Lenek Lauk tetsebut ia pun menjawab, bahwa Kades Lenek Lauk sudah diperiksa oleh pihaknya. Kemudian hasil auditnya sudah keluar dan sudah diserahkan ke Bupati.
Lebih lanjut mengenai Kades tersebut sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagaimana rekomendasi yang sudah diajukan. Dan pihak inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sesuai permintaan sampai bulan september 2016 untuk menyelesaikan semua masalah tersebut.
“Rekomendasi yang diminta ke kita sampai bulan september kemarin. Namun sampai bulan ini belum ada kabar kembali”, katanya.
Dengan kondisi ini lanjutnya pihak inspektorat akan lakukan pemanggilan kembali terhadap kades Lenek Lauk. Kenapa sampai bulan ini dia tidak menepati janji sesuai dengan rekomendasi yang diminta sebelumnya.
“Maksudnya kita untuk membina, tapi kalau dibina tidak bisa maka kasus ini akan dilimpahkan ke jalur hukum”, jelasnya Haris.
Dikesempatan itu Haris meminta agar masyarakat jangan mendesak dirinya untuk melakukan perbuatan melanggar peraturan, sebab dalam pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan ada prosedurnya.
“Prosedur inilah yang harus kita sepakati. Dan dia berjanji dalam dua hari ini semuanya akan selesai”, tegasnya.
Untuk membuktikan kinerja pihak inspektorat, masyarakat pada kesempatan itu membuat surat perjanjian dengan catatan kasus ini tidak molor lagi dan secepatnya kasus tersebut selesai. |002|006|