Tolak HGU PT. Sanggar Agro Karya Persada
dibaca 2,272 kali
RADIO LOMBOK FM, MATARAM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMDN) Mataram mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB untuk menyatakan sikap penolakan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sanggar Agro Karya Persada, karena mereka menilai itu telah merampas hak masyarakat Kecamatan Sanggar dan Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Ketua LMND NTB, Farid mengatakan, Indonesia khususnya di provinsi NTB sedang mengalami darurat agrarian, di mana tanah milik rakyat mulai dikuasai oleh investor. Ia menilai sangat bertolak belakang dengan pasal 33 UUD 1945 tetang Sumber Daya Alama dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Perlindungan kepada hukum adat.
Degan itu mereka menyatakan sikap melakukan penolakan atas keberadaan PT. Sanggar Agro karya Persada dan meminta HGU nya dicabut, dan mengharapkan pemerintah melakukan pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat sekitar.
Lahan HGU yang menjadi sengketa masyarakat Kecamatan Sanggar dan Kecamatan Tambora dengan PT. Sanggar Agro Karya Persada seluas 4.5606 Hektar “Persoalan ini bertentangan dengan Perda No 2 Tahun 2012 tentang proses pemekaran 23 desa, cuma untuk lahan pemukiman ini hanya memiliki sisa 2.000 hektar saja” ungkap Edwin kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis 21/04/2016.
Edwin juga menilai ketegasan pemerintah masih sangat kurang dalam mengawal persoalan agraria ini “BPN pun sudah dua kali mengeluarkan peringatan. Peringatan pertama tidak diindahkan, peringatan kedua tidak diindahkan dan tidak ada sikap selanjutnya”, seharusnya pemerintah memiliki sikap tegas.
Masa aksi juga meminta kepada DPRD Provinsi NTB untuk myampaikan permasalahan HGU ini kepada lembaga terkait dan menolak HGU PT. Sanggar Agro Karya Persada dengan Nomor 22/HGU/BPN/1999 seluas .3962 Ha dan HGU Nomor 60/HGU/BPN/1996 seluas 598,8 Ha. |011|020|.