Tim Monev KLU Turun ke Desa
dibaca 1,182 kali
RADIO LOMBOK FM – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dana desa mulai turun melakukan evaluasi terhadap semua desa se KLU terkait dengan penggunaan anggaran yang beradasal dari dana perimbangan, APBN dan dana desa.
Stap ahli kantor Bupati KLU, Heriyanto mengatakan tim monev dibentuk sebagai implementasi dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana sampai saat ini dana desa yang teralisasi baru satu termin.
“Dari hasil monev yang kita lakukan dibeberapa desa untuk sementara kita dapat simpulkan bahwa pengalokasian dana tersebut benar-benar terlambat, dan itu semua bukan murni keterlambatan dari pemerintah desa, tapi juga dari regulasinya yang terlambat”, kata Heriyanto, ketika melakukan monev untuk tiga desa yaitu Karang Bajo, Bayan dan desa Senaru, 13/10/15.
Saat ini, kata Heriyanto desa dalam kondisi kritis dan akan menjadi bumerang bila dana tidak bisa terserap semuanya, karena akan ada punishment yang bila terlambat 1 bulan akan dikurangi 1 persen, dan dua bulan dikurangai 3 persen, dan jika terlamabat sampai tiga bulan dana tersebut akan dikurangi sampai 5 persen.
Terkait dengan pembuatan SPJ, menurut Heriyanto harus didukung dengan bukti pengeluaran yang jelas. Karena dibeberapa desa ditemukan adanya SPJ yang tidak sesuai dengan bukti pengeluaran. “Perlu diingat, dana desa ini bukan saja menjadi sorotan inspektorat, tapi juga sorotan BPKP, BPK, bahkan KPK yang beberapa waktu lalu pernah turun ke Senaru”, tegasnya.
Dalam mengelola anggaran yang cukup besar ini, lanjut Heriyanto, kepala desa perlu melakukan kontrol secara intens terhadap perlaksanaan program kerja dan terkait dengan pengeluaran keuangan. Selain itu pembagian tugas pengurus TPKD harus jelas, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya.
Monev yang berlangsung di aula kantor desa Bayan tersebut selain dihadiri tim, juga tampak hadir camat Bayan, Sahti, MPd, kepala desa Karang Bajo, Kertamalip, kepala desa Senaru, Isa Rahman dan Kepala desa Bayan, Raden Madikusuma serta beberapa perangkat desa lainnya.|004|059|











