Published On: Sat, May 21st, 2016

Terkait Pengerusakan Posko TNGR, Polisi Masih Pada Pemeriksaan Saksi

dibaca 1,183 kali
Share This
Tags

d4RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kasus pengerusakan posko balai Taman Nasional Gunung Rinjani ( TNGR) di Jurang koak, Bebidas, Wanasaba oleh sekelompok warga beberapa waktu lalu belum ada tersangkanya. Sejauh ini Proses penanganannya, masih berkutat pada pemeriksaan sejumlah saksi.

Jum’at 20/5/2016 Satreskrim Polres Lotim, kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang diperiksa, berasal dari warga setempat, petugas kepolisian dari Babikamtibmas termasuk kepala resort TNGR Aikmel. melakukan pemeriksaan secara bersamaan diruang terpisah.

Pemeriksaan itu guna melengkapi keterangan sejumlah saksi yang telah lebih dulu dipanggil kepolisian. Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim AKP. Wendy Octariansyah, menjelaskan, dari bukti awal dan keterangan saksi-saksi. Kasus pengerusakan kantor TNGR yang mereka tangani sudah mulai ada titik terangnya. Namun seperti apa perkembangannya, dia meminta untuk bersabar dan menunggu proses sedang berjalan. ” Kita kembali sudah memeriksa sejumlah saksi. Penanganan kasus ini sudah mulai mengerucut” jelasnya kepada RADIO LOMBOK FM.

Kondisi posko TNGR yang dirusak sampai saat ini masih dipasang garis polisi. Ini dilakukan karena masih dibutuhkan untuk proses penyelidikan. Yang jelas, lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya tidak akan tembang pilih. Siapa pun yang terbukti dipastikan akan tetap diproses hukum ” Siapa pun yang bersalah pasti akan diproses” tegasnya.

Sementara Kepala Resort TNGR Aikmel Zulfahri usai diperiksa mengaku, kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan saja. Sepengetahunyan, saat itu sekelompok warga datang menyerang dan melakukan pengerusakan. Beruntung sejumlah anggota yang berada dikantor langsung keluar dan menyelamatkan diri.

Kasus pengerusakan posko TNGR diduga kuat karena dipicu penahanan salah seorang ketua penjuang tanah adat oleh Polda NTB beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan penggeregahan kawasan hutang lindung yang dikuasai TNGR . dalam kasus ini sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya pemilik alat berat dan dua warga setempat.

Gejolak dikawasan hutan Lindung Jerongkoak berlangsung sudah cukup lama. Saling adu kuat antara warga di TNGR dilahan itu masih terus terjadi. Meski sebelumnya sempat dilakukan pengusiran, namun tidak membuat mereka gentar. Bahkan warga nekat kembali menyerobot masuk menguasai lahan itu. Sekitar ratusan hektar lahan dikuasai warga yang mengatasnamakan diri pejuang tanah adat. |002|041|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah