Published On: Sat, Mar 5th, 2016

Tera Timbangan, Pihak Provinsi Tak Lagi Memiliki Wewenang

dibaca 810 kali
Share This
Tags

4aRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kepala Bidang perdagangan ESDM Kabupaten Lombok Timur Suwardi, sebut pihak Provinsi sudah tidak memiliki wewenang terkait tera timbangan yang di lakukan setahun sekali oleh pihak ESDM.
“Tera timbangan, sekarang kabupaten yang laksanakan”, jelasnya kepada RADIO LOMBOK FM saat di wawancarai di ruangannya, Jum’at 4/3/2016.

Lanjutnya, hal itu sudah ada acuan yang tertera pada UUD 23 tahun 2014 bahwa tera timbangan bukan provinsi lagi yang memiliki tugas melainkan daerah.

Menururtnya, timbangan yang dimiliki oleh para pedagang banyak yang rentan takarannya tidak benar. Terlebih kalau ada oknum yang sengaja melakukan manipulasi.
“Rentan memang timbangan ini tak sesuai takaran”, ungkapnya.

Dengan begitu kita akan lakukan tera timbangan, agar tidak adanya kecurangan yang bisa merugikan pembeli,ungkap Suwardi.

Di katakan, pihak ESDM siapkan 6 personil 1 ruangan untuk para petugas tera timbangan. Sehingga nantinya kinerja mereka husus dalam bidang itu.

Ia menyarankan agar masyarakat selalu lakukan tera timbangan, apapun jenis timbangannya.
“Kalau tidak di tera mohon jangan di gunakan”, pintanya.

Kembali di katakan, Memang sangsinya tidak ada dalam hal ini, tapi kalau terus terusan di pakai dan di temukan petugas, maka timbangannya akan di sita, tegasnya. (007)(017)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah