Published On: Fri, Dec 16th, 2016

Tak Sesuai Kelas BPJS, Pasien Tetap Bayar Perawatan

dibaca 1,000 kali
Share This
Tags

don1RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Pasien di Rumah Sakit (RS) tetap harus membayar biaya perawatan meski pasien tersebut memiliki kartu BPJS.

Pasien dikenakan biaya apabila ingin pindah ruangan yang tidak sesuai dengan kelas BPJS yang dimiliki, umpama apabila pasien memegang kartu BPJS kelas 2 kemudian ingin pindah ke kelas 1 maka wajib pasien membayar selisih dari yang dibayarkan pihak BPJS, demikian terangnya Direktur Rumah Sakit Soedjono Selong Dr. Karsito kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis (15/12/2016).

Dituturkan Karsito, seperti salah seorang pasien tidak lama ini di Rumah Sakit Selong yang sempat komplin karena mereka membayar uang selisih dari yang dibayarkan pihak BPJS.

‘’Mereka tetap bayar karena mereka pindahnya ke ruang PIV sedangkan kelas BPJS yang dipegang yaitu kelas 1’’, jelasnya.

Akuinya dalam pembayaran selisih tersebut dirinya tidak bisa membantu para pasien, sebab ketentuan itu sudah tertulis sesuai Peraturan Daerah yang harus dipatuhi.

‘’kalau tidak ada perda mengatur ketentuan ini, mereka kita berikan gratis juga tidak apa-apa’’, ungkap Karsito.

Mengenai hal ini lanjutnya dirinya tetap komitmen dengan aturan yang ada. Kemudian berbicara jumlah selisih yang dibayarkan tidak seberapa hanya sedikit saja dari yang sudah dibayarkan pihak BPJS.

‘’kita lebih murah kok bayar selisihnya, daripada Rumah Sakit swasta, silahkan saja dibandingkan kalau tidak percaya’’, cetusnya.|002|016|.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah