Kepercayaan yang Dikhianati, Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun Penjara
dibaca 4 kali
RADIO LOMBOK FM,PRAYA — Pengadilan Negeri Praya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, dalam perkara kekerasan seksual yang menyita perhatian publik. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Kamis (3/9/2026).
Vonis yang dijatuhkan hanya terpaut satu tahun dari tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan MTF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan sebagai tenaga pendidik yang dilakukan lebih dari satu kali.
Majelis Hakim yang dipimpin Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H. juga mengabulkan permohonan restitusi bagi korban. Terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp111.440.000 sebagai bentuk pemulihan hak korban.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan denda Rp100 juta yang sebelumnya diajukan Penuntut Umum. Hakim menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan kemampuan ekonomi terdakwa dalam memenuhi pembayaran denda tersebut.
Sebelumnya, dalam agenda replik, Penuntut Umum menolak seluruh pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Jaksa menilai argumentasi pembelaan bersifat spekulatif dan berpotensi mengaburkan fakta-fakta persidangan serta merendahkan martabat korban.
Penuntut Umum juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Selama proses persidangan, terdakwa disebut tidak mengakui perbuatannya secara jujur dan justru berupaya menyalahkan korban.
Pertimbangan tersebut turut menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang melekat pada dirinya sebagai tokoh agama dan pendidik untuk mempengaruhi korban secara psikologis.
Hakim menyebut terdakwa memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya dengan dalih memberikan bimbingan khusus dan menjanjikan pengetahuan tertentu kepada korban. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk eksploitasi terhadap kerentanan korban yang berada dalam lingkungan pendidikan pesantren.
Selain menjatuhkan pidana penjara dan restitusi, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Penuntut Umum terkait barang bukti. Sejumlah barang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dalam pertimbangan akhirnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan. Putusan tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus upaya pencegahan agar tindak kejahatan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.








