Status SRB Jadi Tersangka Pelanggar UU ITE
dibaca 1,114 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur melalui Kasatreskrim AKP Wendy Octariansyah, SIK mengatakan SRB (19) asal Lombok Timur yang diduga melanggar undang-undang ITE kini statusnya ditetapkan jadi tersangka.
“status SRB kini sudah tersangka”, jelasnya kepada RADIO LOMBOK FM, Jum’at 24/06/2016.
Menurut Wendy, langkah yang diambil SRB untuk melampiaskan kekesalannya karena sudah ditilang Polisi di media sosialnya memang sangat disayangkan, padahal kalau dilihat dari akibatnya tentu akan kembali kepada dirinya sendiri.
Untuk pemeriksaan dikatakannya sampai hari ini terus berlanjut sampai dengan pengumpulan barang bukti, baik dari screen capture kalimat-kalimat kotor media sosialnya dan handphone yang digunakan online waktu itu.
Menurut keterangan dari ibu tersangka, bahwa sebelumnya SRB pernah ingatkan agar jangan menulis status yang berlebihan terkait kekesalannya sewaktu ditilang, namun pelaku tidak mengindahkan nasehat ibunya.
‘’pelaku tetap saja ngotot nulis kata kata kotor untuk polisi, tanpa perdulikan nasehat sang ibu’’, ucapnya.
Mengenai kasus ini juga akuinya Wendy sedang dipelajari bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Selong. [002|052|