Published On: Sun, Oct 4th, 2026

Jangan Biarkan Spekulasi Tanah Mengalahkan Hak Rakyat atas Hunian, Tegas Fahri Hamzah

dibaca 1 kali

RADIO LOMBOK FM,MATARAM — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa persoalan penyediaan rumah bagi masyarakat tidak dapat diselesaikan tanpa pembenahan sektor pertanahan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Jumat (3/10/2026).

Di hadapan ratusan peserta, Fahri menyoroti terus meningkatnya harga tanah yang dinilai semakin menjauh dari kemampuan masyarakat untuk memiliki hunian. Menurutnya, tanah harus kembali ditempatkan sebagai instrumen kesejahteraan publik, bukan sekadar objek investasi atau spekulasi.

Ia mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam harus diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, berbagai langkah strategis perlu dilakukan, mulai dari optimalisasi pemanfaatan tanah negara, penguatan tata ruang, pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan, penyediaan skema pembiayaan jangka panjang, hingga percepatan digitalisasi layanan pertanahan.

Fahri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak hanya menerima kebijakan dari pemerintah pusat tanpa evaluasi. Ia menekankan pentingnya mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan secara terbuka dan berbasis data agar solusi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Menurutnya, digitalisasi pertanahan harus menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi, mengurangi potensi penyimpangan, sekaligus meningkatkan kepastian hak masyarakat atas tanah.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menilai pesan yang disampaikan Fahri merupakan tantangan sekaligus pengingat bagi profesi PPAT untuk terus memperkuat tata kelola pertanahan yang akuntabel.

Menurut Saharjo, keberhasilan pembangunan perumahan rakyat tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, tetapi juga oleh kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, kejelasan data, serta sinkronisasi antarinstansi yang terlibat.

“Persoalan rumah rakyat tidak berhenti pada penyediaan tanah. Yang tidak kalah penting adalah memastikan hak atas tanah jelas, tata ruang teratur, data saling terhubung, dan seluruh proses hukumnya dapat dipercaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seminar tersebut sengaja menghadirkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Bapenda, PPAT, hingga kalangan Real Estate Indonesia (REI), agar diskusi yang berlangsung menghasilkan solusi konkret.

Saharjo menegaskan bahwa seluruh pihak harus berani mengidentifikasi hambatan yang masih terjadi dalam pelayanan pertanahan, termasuk melakukan evaluasi internal apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas profesi.

Lebih lanjut, ia menilai percepatan program pembangunan perumahan nasional akan sulit diwujudkan apabila sistem pertanahan masih menyisakan berbagai ketidakpastian.

“Percepatan pembangunan rumah rakyat membutuhkan ekosistem pertanahan yang kuat. Proses harus efisien, data harus terintegrasi, tetapi kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, berbagai pihak dipertemukan untuk membahas dua aspek yang saling berkaitan, yakni target pembangunan perumahan dalam jumlah besar dan kebutuhan menghadirkan kepastian hukum di sektor pertanahan.

Pesan yang disampaikan Fahri Hamzah pun menjadi penekanan penting bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa upaya memenuhi kebutuhan jutaan rumah rakyat harus berjalan seiring dengan reformasi tata kelola pertanahan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah