Siswa Nikah, Kemenag Tolak Terbitkan Buku Nikah
dibaca 875 kali
LOMBOK FM, LOMBOK BARAT-Pernikahan usia dini di luar ketentuan yang diatur dalam undang-undang perkawinan masih saja terjadi di Lombok Barat. (Lobar). Jika itu terjadi Kementerian Agama (Kemenag) Lobar sebagai otoritas yang menerbitkan akta atau buku nikah akan ditolak untuk diterbitkan.
Berbagai upaya dan sosialisasi dilakukan Pemkab. Lobar agar para siswa yang akan menghadapi ujian nasional untuk tidak melakukan pernikahan dini. Namun sayangnya upaya yang dilakukan tersebut tak membuahkan hasil. Dalam catatan Dikpora Lombok Barat termasuk dari Kementerian Agama Lobar tercatat sebanyak 46 pelajar SMP yang tidak bisa mengikuti ujian nasional yang digelar sejak 9 Mei lalu. Gerakan Anti Merariq Kodeq (Gamaq) yang digagas BKBPP Lobar juga tak mempan untuk mencegah perkawinan usia dini ini.
Atas perseoalan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Lobar mempunyai komitmen untuk tidak menerbitkan buku nikah bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang terlibat perkawinan usia dini. “Kita juga terus mensosialisasikan agar tidak terjadi perkawinan usia dini. Namun jika itu terjadi juga, kita tidak akan menerbitkan buku atau akta nikahnya,” kata Kepala kemenag. Lobar, H. Muslim, M.Ag di Gerung, Senin (16/5).
Muslim memperjelas dalam undang-undang disebutkan, bahwa yang boleh melakukan perkawinan minimal berusia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi pria. “Jika dokumen terkait dengan syarat pernikahan tak dilengkapi, maka kita tak akan menerbitkan akta nikahnya,” kata Muslim.
Namun demikian, kata Muslim jika ada yang menikah di usia 16 tahun ke atas bisa diterbitkan buku nikahnya dengan syarat ijin dari pengadilan agama dan orangtuanya. Namun apabila menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di bawah tangan, itu tidak bisa diterbitkan.
Langkah sosialisasi akan terus dilakukan di sekolah- sekolah agar para siswa/siswi tidak melakukan perkawinan usia dini . Langkah ke depan dari Kemenag Lobar sendiri yakni akan terus melakukan sosialisasi. Karena bagaimanapun juga pernikahan usia dini banyak menimbulkan dampak buruk ke depannya. “Selain masih belum berpikir dewasa, rentan terjadi kematian ibu dan anak saat melahirkan, bayi juga akan terkena penyakit gizi buruk,” kata Muslim. (011)