Setahun Tak Masuk Kantor, satu Anggota Polres Lotim di Pecat
dibaca 1,690 kali
LOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Kamis (21/1/2016) Polres Lombok Timur gelar sidang anggota. Dimana sidang tersebet menyeret satu anggota berinisial HRS pangkat brigadir yang terduga pelanggar dengan catatan 1 tahun lebih tidak masuk kantor atau hilang tanpa keterangan.
Pihak polres Lotim pernah lakukan layangkan surat, bahkan anggota sering berkunjung ke rumah HRS untuk melihat, namun tetap tidak ada hasil, bahkan dari pihak keluarga hanya bisa pasrah.
Wakapolres Lotim Gede Harimbawa di jumpa persnya mengatakan putusan dengan pelaksaan sidang kode etik terduga pelanggar sudah resmi di putuskan untuk di pecat.
” Putusan sidang HRS sudah di pecat”, jelasnya.
Lanjut di katakan, terduga pelanggar telah lakukan ke salahan sesuai dengan ketentuan perkab nomor 14 tahun 2011 tentang rekomendasi PTDH dan pelanggaran PP nomor 1 tahun 2003 pasal 14 ayat 1 tentang pemberhentian anggota.
Lanjutnya Gede, HRS tidak masuk kantor semenjak 20 maret 2015, sampai sekarang.
Diakui dengan berbagai cara tetap dilakukan pihak polres, namun dari HRS sendiri tetap saja tidak masuk kantor.
Dengan kasus tersebut ia berharap kepada anggota lain agar menjadi pelajaran untuk tidak mengikuti hal seperti itu, karena kelakuan seperti itu jelas sangat tidak baik di tubuh ke polisian, harapnya. (007)(042)









