Sebelum 30 Tahun, Arsif Tidak Dimusnahkan
dibaca 687 kaliLOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Kepala Perpustaakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lombok Timur L. Taufikkurrahman mengatakan, sebelum 30 tahun arsif tersebut belum bisa di musnahkan.
“Kita harus menunggu 30 tahun dulu baru arsif tersebut di musnahkan”, katanya kepada Lombok FM diruang kerjanya selasa 5/1/2016.
Diakuinya semua dinas lambat sekali menyerahkan arsif, dengan keterlambatan tersebut tentu akan berdampak kepada pendataan arsif pastinya.
” Hanya dari KPU yang meminta agar mengarsipkan dokumentnya sendiri di kantornya, dan kita lakukan cara mengajarkan untuk mengarsipkan”, paparnya.
Kalau melihat gedung lanjutnya pastinya masih bisa menampung, karena ukurannya yang begitu luas dan besar.
Mulai tahun 2016 di katakannya sistem informasi keaktifan daerah akan di rekam dengan alat elektronik dan setiap dokument akan di poto, jadi tidak harus menunggu dalam pengumpulan arsif lagi dari setiap instansi.
“Setiap berkegiatan maka akan dokumentasinya langsung dimana langsung di scaner dan tinggal di catat, jadi pengarsifan seperti ini cepat dan canggih”, paparnya.|007|006|