Published On: Tue, Jan 5th, 2016

Sebelum 30 Tahun, Arsif Tidak Dimusnahkan

dibaca 687 kali
Share This
Tags

Kepala Arsip LotimLOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Kepala Perpustaakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lombok Timur L. Taufikkurrahman mengatakan, sebelum 30 tahun arsif tersebut belum bisa di musnahkan.

“Kita harus menunggu 30 tahun dulu baru arsif tersebut di musnahkan”, katanya kepada Lombok FM diruang kerjanya selasa 5/1/2016.

Diakuinya semua dinas lambat sekali menyerahkan arsif, dengan keterlambatan tersebut tentu akan berdampak kepada pendataan arsif pastinya.

” Hanya dari KPU yang meminta agar mengarsipkan dokumentnya sendiri di kantornya, dan kita lakukan cara mengajarkan untuk mengarsipkan”, paparnya.

Kalau melihat gedung lanjutnya pastinya masih bisa menampung, karena ukurannya yang begitu luas dan besar.

Mulai tahun 2016 di katakannya sistem informasi keaktifan daerah akan di rekam dengan alat elektronik dan setiap dokument akan di poto, jadi tidak harus menunggu dalam pengumpulan arsif lagi dari setiap instansi.

“Setiap berkegiatan maka akan dokumentasinya langsung dimana langsung di scaner dan tinggal di catat, jadi pengarsifan seperti ini cepat dan canggih”, paparnya.|007|006|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah