Pra Pradilan Kasus Korupsi Gili Kondo, Polres Lotim Optimis Menang
dibaca 1,273 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Terkait pra peradilan yang di ajukan oleh H. Syarif Waliyulloh selaku terduga tersangka korupsi Gili Kondo. Pihak Polres Lombok Timur sebagai tergugat optimis menang.
“Kita optimis menang, karena sesuai dengan perosedural”, singkat kapolres Lotim melalui kasat Reskrim AKP Haris Dinzah, Sik kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 14/3/2016.
Di ungkapkan waktu sidang, kendati pemohon selalu menyalahkan pihak tergugat, tetap tidak bisa, bahkan sebaliknya pihak tergugat membantah akan tudingan salah tersebut.
“Masak ia semua hasil sidik di buka di tempat umum, gak kan”, tegasnya.
Di tambahkan oleh Kompol H. Ridwan Mz selaku pengacara tergugat menjelaskan, kewajiban dalam membuat berita acara memang selalu di buat, namun tidak ada ketentuan untuk pemberitahuan terhadap keluarga tersangka, ungkapnya sembari bertutur bahwa poin ini juga di permasalahkan pemohon.
Lanjutnya terkait penggeledahan kantor di ungkit dan di tuding salah, jelas tidak salah karena sebelum lakukan penggeledahan, sudah ada koordinasi dari pihak yang berwenang.
“Semua di salahkan, padahal mereka tidak tau apa-apa”, ucapnya. (007)(045)








