Polda NTB Panggil Saksi Terkait Laporan Baiq Nuril ke Polisi
dibaca 874 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram-Polda NTB sedari awal mengatensi laporan kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril Maknun oleh mantan kepala SMAN 7 Mataram H.M. yang dilaporkan ke Polda NTB sejak Senin (19/11) lalu.
“Kita sedini mungkin sudah mengatensi dan menjalankan sesuai dengan Sistem Operasional Prosedur (SOP)nya. Polda sudah memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangannya oleh penyidik termasuk pendapat dari para ahli,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Achmat Juri, di Mataram Jumat (23/11).
Kapolda mengaku, setiap kasus yang ditangani kepolisian tentu saja berproses. Untuk kasus yang dilaporkan Baiq Nuril ini, dia memantau sudah banyak pihak yang dipanggil.
Kapolda memperjelas bahwa Polisi itu tugasnya sesuai undang-undang yakni mencari dan mengumpulkan bukti. Sedangkan yang menjatuhkan vonis dan memberi pendapat dari kejaksaan dan pengadilan. Jadi perlu diketahui Polisi bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti saja,” ujarnya.
Kapolda menyatakan pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dalam mengemban tugas, sekalipun ada reaksi publik dalam kasus yang dialami Baiq Nuril.
Kapolda mengingatkan masyarakat untuk menempatkan sesuatu dengan teliti dan jernih. “Tak ada kepentingan kepentingan lain-lain di situ,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa semua pihak harus memahami mana yang hukum positif, mana teori hukum dan mana filsafat hukum. Semuanya harus bisa dipisahkan,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, ada hal-hal yang memang belum tertampung dalam aturan hukum karena itu mungkin masih dalam tatanan filosofi atau teori, tetapi hukum selalu berkembang.
“Kalau ada kekurangan, pasti akan dilakukan perbaikan. Kita tetap ingin menegakkan aspek hukum yang sudah diketuk bersama. Bukan hal-hal di luar itu. Kita harus menerima kesepakatan itu,” ujarnya. (07/039)








