Published On: Mon, Dec 24th, 2018

Polda NTB Lumpuhkan Dua Pembegal Wisatawan Asal Belanda

dibaca 1,147 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM, Mataram-Dua pelaku begal dengan sasaran wisatawan Belanda berhasil dilumpuhkan tim gabungan yang terdiri dari Polres Lombok Tengah dan Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB pada Rabu (19/12) lalu.

Kedua pelaku dihadiahi timah panas di bagian betis karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas. 
Kedua pelaku diketahui bernama Lalu Ahmad Daniati alias Dantek (24 tahun) dan Siaga Martawan Jayadi alias Siage (27 tahun). Kedua pelaku berasal dari Desa Ketare Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

”Pelaku terbukti membegal wisatawan asal Belanda, Joela Andrea Veughten yang terjadi di jalan bypass BIL. Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor 52/XII/2018/NTB/ Res Loteng/ Sek Praya Barat tanggal 16 Desember lalu. Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya masing- masing.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Andi Hermawan menyatakan, pelaku Dantek ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari sejumlah saksi terkait ciri- ciri pelaku. Ciri-ciri pelaku yakni badan tinggi dan rambut terbelah dua. Ciri itu mengarah ke Dante yang diketahui juga sebagai residivis dengan kasus yang sama.

“Karena itu kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui, jika pelaku bersembuyi di tengah hutan yang berada di Desa Ketare Kecamatan Pujut. Segera kita turun melakukan penggerebekan. Me ngetahui ada Polisi kedua pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan oleh petugas,” kata Andi Minggu (23/12) di Mataram, saat persiapan pengamanan natal dan tahun baru.

Menurut Andi, saat dikorek keterangannya Dantek menyebut nama rekannya, Siage yanf betsembunyi tidak jauh dari kawasan huran tersebut. Dalam melakukan aksinya. Siagepun langsung diburu petugas yang diketahui tidak jauh dari sekitar lokasi. Siagepun berhasil ditangkap petugas.

“Memang pelaku ini tergolong sadis dan dari penangkapan dua pelaku ini, kami mengamankan barang bukti berupa tas milik korban yang berisikan paspor dan ID Card,” ujar Andi.

Andi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (16/12) sekitar pukul 21,30 Wita saat korban Joela Andrea Veughten yang saat itu berboncengan bersama rekannya dari Indonesia, Lalu Eka Setiawan.

Mereka mengendarai sepeda motor melintasi jalan bypass Bandara Internasional Lombok).
Di tengah jalan, tiba- tida pelaku dari belakang menghampiri dan tanpa basa-basi merampas tas korban. Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri. Di dalam tas korban ada paspor, uang Rp 300 ribu, HP dan kartu kredit. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (07/026)

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah