Pilkades Serentak KLU Akan Digelar Tahun 2017
dibaca 3,574 kali
LOMBOK UTARA, lombokfm.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara Serentak untuk pertama kali di Kabupaten Lombok Utara akan digelar pada tahun 2017.
Demikian dikatakan, Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Lombok Utara H. Irnadi Kusuma, pada acara Pembahasan Rencana Peraturan Daerah tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, di aula Bupati KLU, 14-12-15.
Dikatakan Pilkades serentak akan ditetapkan oleh Bupati, terutama bagi kepala desa yang habis masa jabatannya. Dan Bupati akan menunjuk penjabat sementara yang berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pilkades antar waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu seperti Desa Akar-akar Kecamatan Bayan, maka Bupati Lombok Utara mengangkat PNS sepagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa baru hasil pemilihan secara serentak.
Sebelum dilakukan pemilihan serentak, Bupati terlebih dahulu akan membentuk panitia tingkat kabupaten, yang bertugas untuk merencanakan dan menyelenggarakan setiap tahapan pelaksanaan Pilkades.
Tugas lain dari panitia ini, selain untuk memfasilitasi, juga untuk mencetak surat suara serta perlengkapan pemilih lainnya.
Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang, jika bakal calon kades kurang dari dua orang maka waktu pendaftaran calon dapat diperpanjang oleh panitia pilkades selama 20 hari.
Kepala Desa terpilih memegang jabatan selama 6 ( enam ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat di pilih kembali atau menjabat paling lama 3 ( tiga ) kali masa jabatan. 004/007