Published On: Sat, Jun 18th, 2016

Perda Zakat Dibatalkan, Kepala Bazda Lotim Akui Belum Terima Surat Edaran

dibaca 1,994 kali
Share This
Tags

rawiRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Terkait pembatalan ribuan Peraturan Daerah (Perda) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Kabupaten Lombok Timur juga ada Perda yang dibatalkan yaitu Perda tentang zakat.

Menanggapi hal itu kepala Bazda Lotim H. Rawitah mengakui sampai saat ini belum menerima edaran tersebut. ‘’yang jelas secara formal edaran terkait pembatalan perda zakat sampai saat ini belum saya terima’’, demikian dikatakannya kepada RADIO LOMBOK FM, Sabtu 18/6/2016.

Sepengetahuan H. Rawitah, katanya instruksi yang dikeluarkan presiden adalah, dimana semua kabupaten kota seluruh Indonesia agar memakai nama baznas tidak lagi menggunakan nama bazda.

Tapi sampai sekarang nama bazda di kabupaten kota masih banyak yang memakai. Kemudian disinggung terkait intruksi Bupati terkait pemotongan gaji PNS, bahwasanya hal itu tidak pernah disampaikan oleh Bupati.

Melainkan Bupati menghimbau di surat edaran itu agar mereka berzakat. ‘’saya rasa tidak masalah, karena disurat edaran itu Bupati menghimbau untuk berzakat, malah bagus itu’’, menurutnya Rawitah.

Dengan begitu diharapkan agar kepada diri seseorang tersebut sadar untuk berzakat, karena hal itu sudah diatur dalam agama. ‘’keluarkanlah zakat untuk membersihkan hartamu’’, tutupnya. |002|037|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah