Perda Rokok Terus di Sosialisasikan
dibaca 2,087 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 terkait tentang kawasan tanpa rokok pihak Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Timur terus berupaya lakukan sosialisasi.
Kendati dua tahun sebelumnya sudah diterbitkan peraturan ini namun sampai sekarang masih belum bisa di berlakukan, sehingga monoton masih terus bersosialisasi.
“Belum bisa kita lakukan penindakan kepada para perokok yang merokok di kawasan di larang, jadi saat ini masih hanya bersosialisasi”, ungkapnya Susanti Dewi pengelola program Penyakit Tidak Menular (PTM) Dikes Lotim, Kamis 31/3/2016.
Menururt Susanti, dalam perda ini seharusnya perlu ada pengawasan pengamanan dari pihak Pol PP, dimana nantinya akan memberi sangsi bagi para perokok yang berada di kawasan terlarang.
“Namun lagi-lagi saat ini kita masih bersosialisasi”, jelasnya kembali.
Di paparkan untuk sangsi bagi pelanggar sesuai perda yaitu berkenaan dengan pasal 25, 26, 27 dan 28, hal itu pastinya sudah sesaui dengan ketentuan pidana.
Salah satu ketentuan pidana pelanggar merokok di kawasan yang dilarang yaitu, pasal 25, bahwa setiap orang yang menyediakan tempat khusus untuk merokok di kawasan tanpa merokok sebagaimana di maksud dalam pasal 18 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan. Denda sebanyak Rp.5.000.000(Lima Juta Rupiah), jelasnya. (007)(090)








