Penyaluran Raskin Jangan Ada Pungutan
dibaca 717 kali
RADIO LOMBOK FM Lombok Timur – Peroses penyaluran Beras Raskin [Raskin] di Kabupaten Lombok Timur akan diperketat, pasalnya banyak oknum yang diduga melakukan pungutan-pungutan saat penyaluran raskin. Dimana seharusnya masyarakat yang berhak dapat raskin tidak boleh mengeluarkan uang, selain dari bayaran beras tersebut, karena semua ongkos mobil dan biaya pekerja yang menurunkan beras dari mobil sudah ditanggung pemerintah, demikian di jelaskan H. Nuso Pranoto Asisten Ekonomi dan Pembangun Pemkab Lotim, Selasa [04/04/2017].
‘’Tidak boleh ada pungutan apapun dalam penyaluran Raskin, masyarakat hanya membayar beras saja’’, jelasnya.
Dikatakannya, dalam penyaluran raskin sekarang ini dilakukan dengan mekanisme yang berbeda, dimana ada uang terlebih dahulu kemudian diberikan beras, dalam artian ada uang ada barang, sambungnnya.
Jumlah penerima raskin saat ini di Lotim sebanyak 138.363 KK dengan penambahan sebanyak 390, namun disisi lain pembagian raskin ini tidak lagi merata. Ada 10 Kecamatan yang mengalami penambahan penerima ada 10 Kecamatan juga yang mengalami pengurangan.
‘’Meski ada tambahan penerima tapi pembagian sekarang tidak merata’’, paparnya.|002|006|.