Published On: Fri, Sep 24th, 2021

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bumdes

dibaca 286 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri Praya (Kejari) Lombok Tengah telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Bonder Kecamatan Praya Barat

Kepala Kejari Loteng Padil Regan menerangkan bahwa, pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus adanya dugaan korupsi Bumdes tersebut. Salah satunya Mantan Kepala Desa besert Bendahara Desa serta Ketua Bumdes

“Saat ini kita sudah titipkan tersangka ke Rutan Kelas II B Praya,” Ucapnya pada Kamis (23|9)

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri

“Kita hanya titipkan sementara selama 30 hari kedepan sebelum menjalankan sidang,” Katanya

Adapun ketiga tersangka dugaan penyalahgunaan Bumdes pada tahun 2018-2019 di Desa Bonder degan mengalami kerugian sekitar 600 juta yakni LH, LZA dan SH

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sekitar kurang lebih 30 orang mengingat ini menyangkut dana desa dan banyak item kegiatan yang harus lebih diteliti,” Tutupnya.(09/001).

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah