Penempatan Kantor OPD Baru Sudah Diatur
dibaca 587 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Pasca pelantikan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru beberapa hari yang lalu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan respon cepat melakukan penyesesuaian lokasi para SKPD berkantor, sebelumnya para SKPD kebingungan mau berkantor dimana, sebab ada beberapa instansi yang berubah lokasi kantornya.
Agar secepatnya para SKPD mulai bekerja dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat maka para OPD baru sudah diatur kembali demikian diterangkan Kabag Humas Pemkab Lotim Ahmad Subhan kepada RADIO LOMBOK FM Senin (16/01/2017).
Adapun perincian beberapa OPD baru yang sudah diatur diantaranya Dinas sosial yang pecah dengan ketenaga kerjaan pindah ke eks kantor dinas kehutanan, kemudian ketenaga kerjaan tetap dikantor yang lama, sedangkan kantor kebersihan tetap juga dikator lama dan eks BLHPM menjadi perumahan dinas.
Sedangkan untuk Badan Pendapatan Daerah (BPD) berkantor di kantor Inspektorat untuk Inspektorat sendiri pindah ke kantor Bupati yang baru di lantai 2. Kemudian untuk Dishub dan Dispora pindah ke kantor Bupati yang baru dan berada di lantai 4.
Lanjut Subhan, tehnis penempatan kantor para OPD baru sudah diatur dalam ketentuan, sehingga tidak ada yang perlu diperbincangkan lagi mengenai ruangan atau tempat berkantor, jelasnya.|002|029|.