Published On: Wed, Dec 23rd, 2015

Pemekaran Desa Tidak Ada Kendala

dibaca 850 kali
Share This
Tags

pemekaran desaLOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Dari 12 desa induk calon pemekaran desa, akan menjadi 16 desa persiapan untuk pemekaran desa. Verifikasi terhadap pemekaran tersebut sudah selsai dilakukan. Demikian disampaikan Sekretaris BPMD Lombok Tengah, Drs.Jalaludin, Senin (21/12) 2015.

Pada tahun 2016 ini lanjut Jalaludin, desa persiapan sudah mulai akan diproses. Yakni dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terhadap pembuatan desa persiapan tersebut yang selanjutnya dijaukan ke Gubernur.”Setelah diregistrasi oleh provinsi baru kita ankan mengangkat Penjabat Kepala Desa di Desa persiapan itu,”Jelasnya.

Adapun waktu proses desa persiapan tersebut menjadi desa definitive harus mampu melaksanakan kegiatan pemerintahan desa selama 5 tahun. Bila dalam kurun waktu itu desa persiapan tersebut tidak mampu, maka bisa diputuskan kembali ke desa induknya.”Tetapi walau baru 3 tahun saja berjalan sebagai desa persiapan mampu, maka bisa ditetapkan jadi desa definitive,”Terang Jalaludin kepada Lombok FM.

Sejauh ini dalam upaya melaksanakan pemekaran desa tersebut lanjut Jalaludin, pihaknya sama sekali tidak menemui kendala. Karena usulan pemekaran desa itu sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu. Hanya saja ada moratorium dan sejumlah peraturan yang berubah.”Aturan yang berubah inilah yang membuat kita tidak bisa memprosesnya dengan segera,”Pungkasnya.|001|62|.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah