Pemdes Terkesan Dikejar Aturan
dibaca 645 kali
RADIO LOMBOK FM – Diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa disambut baik oleh pemerintahan desa, karena masing-masing desa akan mengelola anggaran diatas Rp. 1 miliar. Namun ketika diimplementasikan di desa ternyata terkesan dikejar-kejar oleh aturan yang pemberlakukannya tidak dibarengi dengan petunjuk teknis.
Demikian dikatakan Kepala Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Kertamalip. Menurutnya, pemerintah desa mengikuti aturan itu sambil belajar. Semestinya untuk menjalankan UU dan semua aturan itu, tahun ini bisa saja tidak diberikan dana desa, tapi cukup pemerintah desa dilatih tentang pengelolaan anggaran, dan tahun 2016 baru aksen.
“Tapi kan sekarang ini begitu dana desa dicairkan sekalian dengan juknis, dan ada juknis yang menyusul ke desa, kita dilatih setelah uang itu keluar, sehingga wajar kalau kami baru mengetahui tata cara dalam pengelolaan uang yang menurut aturan baru ini, harus dilakukan”, jelas Kertamalip.
Mengenai pinalty berupa pengurangan jumlah ADD pada tahun berikutnya, sebagai punishment terhadap ketidakmampuan pengelolaan ADD seperti disebutkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintaha Desa (BPM PP KB Pemdes) Lombok Utara, Drs. H. Jayadi Nurdin, yang diberitakan Lombok FM juma’at lalu, Kertamalip mengaku pesimis mampu menyelesaikan laporannya.
“Jangankan termin kedua pada bulan Oktober ini harus tuntas, termin pertamapun saat ini masih dalam proses pengerjaan dan pembuatan laporan”, tegasnya.
Kertamalip minta kepada pemerintah untuk memberikan kebijakan kepada desa, dan anggaplah tahun 2015 ini tahun pembelajaran, dan aturan yang akan dipotong sekian persen itu bisa dilakukan pada tahun 2016 mendatang.|004|058|