Published On: Tue, Jan 18th, 2022

Pelaku Pencurian Dan Penadah Sepeda Motor Hasil Curian Di Bekuk Polisi

dibaca 231 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM,LOMBOK TENGAH, NTB – Unit Reskrim Polsek Jonggat polres lombok tengah di Pimpin Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, Pada hari selasa tanggal 24 November 2020.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Jonggat, tanggal 23 November 2020.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jonggat Polres Lombok Tengah IPTU Bambang Sutrisno menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Sawah Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah

Korban atas nama Muhadi, jenis kelamin Laki-Laki,alamat Bonjeruk Dalem, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pelaku Inisial A ditangkap dengan Barang Bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Astrea Grand, warna hitam, dengan nomor polisi DR 2893 G.

Kapolsek Jonggat menyampaikan kronologis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 26 September 2020, sekitar pukul 13.30 WITA, terjadi pencurian Sepeda Motor terhadap korban, pada saat itu Sepeda Motor korban di parkir di pinggir jalan menuju sawah, dalam keadaan tidak terkunci stang, pada saat itu korban hendak menyabit rumput, selang beberapa menit kemudian korban melihat Sepeda Motor sudah tidak ada atau hilang, korban langsung menuju rumah sepupunya untuk meminta bantuan di antar pulang, adapun ciri-ciri Sepeda Motor tersebut Honda Astrea Grand warna hitam, DR 2893 G, Noka MHINECOORR6155930, NOSIN MEE-1015934.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut” ungkap Kapolsek

“Tim mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku” jelas Kapolsek

pelaku inisial A, berada di Dusun Montong Desa Montong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Kemudian Team bergerak menuju rumah Mardi tempat menginapnya pelaku, setelah dilakukan interogasi kepada Mardi, pelaku berada di dalam kamar mandi sedang membersihkan diri karena baru kembali dari membajak sawah.

“Team bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di luar kamar mandi, selanjutnya inisial A dibawa ke Polsek Jonggat polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan” tambah Bambang

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan Penadahnya, kemudian team bergerak melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penadah motor tersebut, inisial M, yang berada di Dusun Selebung Desa Selebung Langko Kecamatan Janapria (pelaku sebelumnya Sudah menjalani Hukuman).

Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 04.30 WITA, anggota Polsek Jonggat bergerak bersama Anggota Team dari Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yang sempat menghilang/buron selama 1 tahun lebih, DPO tersebut inisial S Alias Boyot. Penangkapan terhadap DPO inisial S alias Boyot di rumahnya yang berada di Dusun Lingkuk Bunkate Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, tanpa perlawanan.

Sementara tersangka lain yang sudah ditangkap oleh Anggota Polda NTB dijemput anggota unit reskrim Polsek Jonggat, Polres Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggat AIPTU Badrayasa beserta anggota terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada senin tanggal 17 Januari 2021 pukul 10.45 WITA, bertempat di subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Inisial S alias Boyot ditangkap oleh Jatanras Polda NTB berdasarkan LP/28/XI/2020/NTB/Tes.Loteng/Sektor Jonggat, tanggal 23 Nopember 2020, penanganannya diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Jonggat, tutup Kapolsek.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah