PD Dan PLD Tingkatkan Kapasitas Dengan Perbanyak Diskusi
dibaca 964 kaliRADIO LOMBOK FM,Lombok Barat – Suatu yang baru tentu tidak mudah bagi sesorang untuk beradaptasi dan melakukanya tidak terkecuali dalam hal perundang-undangan yang sedang dialami oleh desa sekarang ini yaitu undang undang desa no.6 2014 beserta semua turunanya.
Dengan dekatnya waktu pencairan dana untuk desa, pemdes dituntut untuk menyelesaikan sebuah perencanaan yang disertai dengan perdes dan APBDES sesuai dengan permendagri 113 yang dirincikan dengan simulasi perbup 2016.
Tenaga Ahli Kabupaten lombok barat Sayuti, saat memulai diskusi di aula kantor camat, Senin 22/02,mengatakan”format APBDES terbaru di lampiran permendagri 113 yang disingkronkan dengan simulasi APBDES dalam lampiran perbup lobar 2016 menjadi suatu yang baru bagi pemdes sehingga pendampingan secara intensive perlu dilakukan”ungkapnya.
Sementara itu Budi salah seorang pendamping lokal desa mengatakan,”bahwa dengan kebingungan beberapa pemdes yang didampingi dalam penyusunan APBDES itu yang menjadi pemicu untuk memperkuat kapasitas pendamping desa baik ditingkat kecamatan maupun desa “untuk memperdalam petaturan-peraturan serta teknis pelaksanaanya”jelasnya.
Kegiatan diskusi diadakan 1 kali dalam 2 minggu untuk membicarakan terkait semua peraturan yang menjadi turunan dari undang-undang desa.
Semangat yang dibangun oleh pendamping desa bagaimana desa binaan bisa membuat perencanaan yang baik dan administrasi keuangan menjadi tertata. Hal tersebut diapresiasi oleh TA “cukup bagus bisa bersatu PD dengan PLD serta berjiwa besar”ungkapnya.|010|46|