Nominal Denda Tilang Naik
dibaca 1,104 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Untuk memberi efek jera kepada pelanggar pengguna jalan dalam berlalu lintas. Nominal denda tilang dinaikan menjadi rata-rata diatas RP.100 ribu.
Entah bentuk pelanggarannya tidak pakai helm, tidak bawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan STNK. Demikian diterangkan Kapolres Lombok Timur (Lotim) melalui KBO Lantas IPTU I Ketut Parka kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis (08/09/2016).
Menurutnya memang dalam menaikan tarif denda tilang bukan wewenang dari Polisi Lantas. Namun pihak pengadilan sudah lakukan koordinasi dengan pihaknya, bahwa denda tilang saat ini sudah diatas rata-rata Rp.100 ribu, jelasnya kembali.
Parka menuturkan, dari pengalaman tahun sebelumnya yang dimana denda tilang dibawah seratus bahkan nominalnya sangat sedikit. Angka pelanggaran sangat banyak, terlebih anak dibawah umur.
Padahal lanjutnya berbagai macam cara sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat atau pengguna jalan agar berlalu lintas dengan baik tentu dilengkapi dengan surat-surat motor, gunakan helm dan pengaman lainnya. Namun faktanya para pengguna kendaraan lali dan sepertinya tidak memperhatikan apa yang menjadi aturan dalam berkendara.
Dengan begitu dia berharap dengan adanya kenaikan nominal denda tilang tersebut, para pengguna jalan lebih tertib dan sesuai aturan tentunya, harapnya. |002|014|.