Media Sosial Bisa Jadi Kutukan Penggunanya
dibaca 738 kali
LOMBOK TIMUR,Lombokfm.com_Kehadiran media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, BBM, dan yang lainya tentu membawa perubahan yang sangat bebas dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial. dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler yang setiap orang bisa memiliknya.
“Media social akhir-akhir ini tentu sangat pesat dan penggunanya juga semakin lama semakin bertambah, dan ini tentu kita waspadai sebab ini menjadi kutukan bagi para penggunanya” ungkap Rendinata anggota kepolisian RI kabupaten Lombok Timur.
Celakanya, sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga masih lemah, sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai cerobong kicauan belaka.
Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong.
Menurut Rendinata, Salah satu undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 disebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.” Papar Rendinata.
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal. |006|013|