Published On: Fri, Aug 19th, 2016

Kejari Selong Musnahkan 94 Jenis BB Perampasan

dibaca 855 kali
Share This
Tags

BB dimusnahkanRadio Lombok Fm, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melakukan pemusnahaan terhadap  94 jenis Barang Bukti (BB) perampasan. BB tersebut berupa obat-obatan herbal dan kimia. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Demikian dikatakan Kepala Kejari Selong Tri Cahyanto Hananto kepada Radio Lombok FM, Jumat (19/8) di Selong, Lotim.

‘’Obat-obatan dan jamu yang kita musnahkan ini sudah putusan pengadilan dengan punya hukum tetap’’. Katanya

Ia mengatakan, selain memusnahkan barang bukti berupa obat-obatan pihaknya juga memusnahkan sabu dengan jumlah kecil dan uang palsu. Semua barang bukti rampasan itu merupakan hasil dari operasi di kawasan hukum kabupaten Lotim.

Tri mengatakan, terkait pemusnahaan BB sabu sangat kecil karena penanganannya beda yaitu disisihkan, sehingga dengan begitu putusan dari pengadilan sangat kecil sekali. Sedangkan, semua BB ini, memang sudah ada sejak tahun 2015. Namun  putusan dari pengadilan keluar tahun 2016 sehingga pemusnahannya pun dilakukan tahun ini. Dengan adanya hal itu maka dipastikan tidak ada kerugian negara.

Ia berharap agar tidak ada lagi hal-hal seperti itu, karena nantinya akan merugikan masyarakat banyak dan termasuk pelaku yang melanggar hukum.

‘’jangan salah bagi pelaku, pidananya ada yang pakai denda bahkan dipenjara’’, tutupnya. [002][036]

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah