Kades Karang Bajo Kembali Sorot Status Tanah Pasar Ancak
dibaca 10,827 kali
LOMBOK UTARA, lombokfm.com – Kepala Desa karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Kertamalip kembali menyoroti status tanah pasar umum Ancak Desa karang Bajo, yang diklaim milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara.
“Memang sejak lama tanah pasar Ancak ini diklaim oleh Pemda, tapi hingga saat ini belum pernah ditunjukkan sertifikat tanah sebagai bukti sah bahwa itu adalah milik Pemda KLU. Sementara Inaq Runi juga mekalim bahwa tanah ini adalah tanah warisan miliknya”, kata Kertamalip kepada Lombok FM 29/10/2015.
Akibat saling klaim ini, bangunan pasar Ancak belum juga direnovasi oleh pemerintah sehingga menjadi pasar yang tidak layak ditempati oleh para pedagang yang berjualan pada setiap hari Kamis. “Kalau status tanahnya sudah jelas, kan kita bisa unsulkan pembangunannya berlantai dua seperti pasar lainnya yang ada di KLU”, jelasnya.
Sementara pemandangan berbeda dapat dilihat setiap hari pasaran, karena lokasi pasar yang ada sudah tidak mampu lagi menampung para pedagang. Dampaknya lapangan umum milik desa dipadati para pedagang yang bukan saja berasal dari Lombok Utara, tapi juga pedagang yang datang dari kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, bahkan dari kodya Mataram, pada setiap hari pasaran.
Anehnya, kendati lapangan umum itu milik desa, namun yang memungut retribusinya adalah petugas dari Dispenda KLU, padahal seharusnya yang memungut retribusi itu adalah pemerintah desa. “Yang memungut retribusi di lapangan umum milik desa adalah petugas dari Dispenda, padahal lapangan itu adalah asset desa Karang Bajo yang selama ini hanya mendapat retribusi kerusakan lapangan dan sampah yang berserakan”, tegas Kertamalip.
Pasar Umum Ancak ini, lanjut kertamalip adalah hibah dari Pemerintah Lombok Barat pada tahun 2008 namun bukti sertifikatnya sampai saat ini belum ada, sementara di sisi lain warga masyarakat Desa Karang Bajo ( Inaq runic s. ) masih mengakui bahwa tanah tempat pasar Ancak ini masi menjadi miliknya.
Kertamalip minta kepada Pemerintah Lombok Utara, hususnya Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Lombok Utara agar melakukan urun rembug dengan Inaq Runi. agar bisa di usulkan untuk di sertifikatkan menjadi tanah milik Pemda , sekaligus mengusulkan pembangunan pasar yang bertingkat.
Selain itu, diharapkan juga agar Pemda KLU memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa Karang Bajo untuk menarik retrebusi ke pedagang yang menempati lapangan Ancak, sesuai amanat UU Nomor 6/2014 tentang asset Desa, karena lapangan ini milik Pemerintah Desa. |004|122