Jaksa Seharusnya Sudah Menetapkan Siapa Jadi Tersangka SDN 7 Terara
dibaca 1,314 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Pengamat hukum Kabupaten Lombok Timur Mansur, menilai perkembangan kasus SDN 7 Terara, dimana seharusnya pihak Jaksa tidak memiliki kendala, sebab kalau melihat dari awal pemeriksaan sampai sekarang, kasus itu juga sebenarnya sudah sangat jelas siapa yang menjadi tersangka.
‘’apalagi yang menjadi kendala jaksa dalam kasus SD 7 Terara, semuanya sudah jelaskan’’, demikian dikatakannya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 18/07/2016.
Lanjut dikatakannya bahwa pihak jaksa telah melakukan cek fisik, dengan begitu pula seharusnya masalah itu rampung, karena berbicara cek fisik itu seharusnya ketika di pra penyelidikan, kalau sudah menjadi penyidikan tinggal ditentukan saja siapa yang menjadi tersangka dalam peroses pembangunan SD 7 terara itu.
‘’apalagi semuanya sudah lengkapkan’’, singkatnya.
Saat dikonfirmasi RADIO LOMBOK FM kepala Kejaksaan Negeri Selong Tri Cahyo Hananto menjawab, menjadikan orang tersangka sangatlah tidak mudah, terlebih kalau dengan cara gamblang atau gegabah, sebab dalam penentuan siapa jadi tersangka bukti banyak yang pihak jaksa miliki harus kuat, supaya dengan begitu mampu menjerat siapa calon tersangka tersebut.
Cahyo berharap agar pihak Kejaksaan tidak dinilai lambat atau bagaimana dalam menangani kasus itu, sebab pihaknya juga menginginkan agar kasus ini selesai.
‘’jangan menilai yang tidak-tidak terhadap kejaksaan, sebab kita juga ingin cepat selesai kasus ini’’, tutupnya. |002|024|








