Published On: Tue, Aug 2nd, 2016

Iwan Gustiawan Belum Terima Dokumen Sekaroh

dibaca 1,244 kali
Share This
Tags

f- kasi pidsus kejari selong iwan agustiawan  28-04-2016RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kasi Pidsus Kejari Selong Kabupaten Lombok Timur Iwan Gustiawan sebut pihaknya sampai saat ini belum menerima dokumen keberadaan belasan  sertifikat illegal dikawasan Hutan Lindung Sekaroh.

Padahal hal itu sudah dilaporkan secara bersurat ke Kejaksaan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Selong beberapa waktu lalu. Namun apa sampai saat sekarang pihak BPN belum juga menyerahkan dengan alasan masih sedang di intervarisir.

‘’kata pihak BPN masih di inventarisir, jadi saat sekarang belum bisa diserahkan’’, demikian dikatakannya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 01/08/2016.

Menurut Iwan belum mengetahui secara pasti kapan pihak BPN akan menyerahkan dokumen tersebut, tapi yang jelas pihak BPN pernah mengatakan bersedia untuk menyerahkan.

Untuk diketahui, bahwa keberadaan dokumen tersebut merupakan alat bukti yang dibutuhkan oleh Kejaksan terkait kasus sekaroh tentunya.

‘’pengumpulan dokumen ini merupakan salah satu bukti juga dalam penyidikan Kejaksaan’’, jelasnya.

Dikatakan Iwan, proses penyidikan kasus ini tetap berjalan. Selain dokumen, bukti-bukti lainya yang masih dibutuhkan diantaranya keterangan saksi ahli dari tim ahli dari Kementerian kehutanan. Pihaknya pun akan mengupayakan untuk mendatangkan tim ahli tersebut secepatnya.

‘’ Kan sudah kita koordinasikan, tim ahli itu nanti akan kita datangkan untuk mengecek kembali batas-batas kawasan hutan Lindung,” ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka, Iwan kembali menyatakan jika itu semua akan ditentukan setelah bukti yang dikumpulkan kejaksaan lengkap.

Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Karena itu semua minimal harus ada dua alat bukti yang kuat untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Yang pasti kasus ini, tetap akan menjadi atensi pihaknya. Kejaksaan pun menginginkan, semua kasus yang ditangani bisa semua tuntas diselesaikan. Termasuk kasus penerbitan sertifikat illegal  Sekaroh ini dan beberapa kasus lainnya.

‘’Namun terkait Sekaroh ini, kita sudah kantongi pihak yang dijadikan tersangka. Kalau semua tahap sudah kita lakukan, segera kita akan ambil sikap” pungkasnya. |002|001|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah