Ibu Rumah Tangga Diduga Jadi Bandar Narkoba
dibaca 1,477 kali
RADIO LOMBOK FM, MATARAM – Ganja dengan berat 4.8 kilo gram diamankan dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial Y warga Karang Sukun Kota Mataram dan diduga berperan sebagai bandar.
Ganja yang di bawa oleh tersangka diduga didapatkan dari wilayah Aceh akan di edarkan di kawasan wisata Senggigi Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto mengatakan kepada wartawan, berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian dari Polres Mataram melakukan pengintaian kemudian tersangka ditangkap di wilayah Dasan Cermen Kota Mataram.
Dari tangan tersangka dapat diamankan 5.8 kilo gram ganja kering siap edar, satu unit timbangan, dan satu unit sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan sementara barang ini dari Aceh yang akan di bawa ke daerah senggigi, karena di duga permintaan barang tersebut banyak dari Senggigi.
Modus yang dilakukan oleh tersangka merupakan modus yang cukup baru. Untuk mengelabui petugas tersangka S memasukan ganja ke dalam sebuah jerigen kemudian jerigen tersebut ditaruh dalam sebuah kotak kayu.
Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatannya ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. Pada saat aksi pertama dan kedua tersangka berhasil meloloskan barang haram tersebut namun diaksinya yang ketiga ini tersangka berhasil ditangkap oleh kepolisian dari Polres Mataram.
Dalam proses pengiriman tersangka menggunakan jasa pengiriman barang dan menyertakan alamat orang lain atau alamat palsu. “Dikirimnya bukan begini langsung, dia pakai ekspedisi.
Di ekspedisi menggunakan alamat dan tujuan yang palsu juga, bukan alamat dia sebenarnya, sudah di disain yang nerima lain nanti yang ngambil juga orang lain ”, ungkap Heri kepada RADIO LOMBOK FM di Mataram (10/06/2016).
Dengan perbuatan tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. |006|011|