HRB Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus SDN 7 Terara
dibaca 1,637 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Terkait kasus dugaan korupsi proses pengerjaan bangunan SD Negeri 7 Terara sampai sekarang pihak Kejaksaan terus lakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat di dalamnya.
Kamis 23/6/2016 Kejaksaan Negeri Selong kembali memanggil HRB selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur yang beberapa kali dalam pemanggilan sempat mangkir, alasannya karena dirinya sedang dalam keadaan sakit.
“syukurlah hari ini HRB mau memenuhi panggilan kami’’, ungkapnya Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada RADIO LOMBOK FM, Kamis 23/6/2016.
Dikatakan Iwan yang bersangkutan hari ini pertama kalinya memenuhi panggilan kejaksaaan dimana panggilan sebelumnya tidak pernah mau datang. Dan alasaan HRB katanya dirinya sedang sakit. ‘’yang bersangkutan boleh meminta tunda untuk diperiksa kalau memang betul-betul kondisinya dalam keadaan tidak memungkinkan atau sakit’’, jelasnya.
Setelah pemanggilan HRB, Mantan Kadis Dikpora Lombok Timur, akan dilakukan pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ‘’saudara M memang kita sudah panggil dulu namun kembali kami jadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut, begitu juga dengan Kanit UPTD Terara Saudara S yang menjadi Kepala Sekolah PLT di SD itu’’, paparnya. |002|051|








