Hindari Pelayaran Ilegal, Dishub NTB Lakukan Pendataan Pelayaran Rakyat
dibaca 829 kali

Pelaku usaha yang melaksanakan pelayaran rakyat ada yang menggunakan kapal layar dengan batas maksimum 500 gross tonnage (GT). Kapal motor berukuran besar juga ada. Untuk ukuran paling kecil 7 GT dan maksimum besar 35 GT. “Kalau soal izin perusahaan pelayaran rakyat menjadi ranah Pemerintah Daerah,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTB, HL. Bayu Windia di Mataram, Senin.
Hingga saat ini pihak Dishub NTB tengah melakukan pendataan pelayaran rakyat yang tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan legalitas operasional kapal dan menghindari adanya pelayaran ilegal.
“Pendataan juga bertujuan untuk keselamatan alat yang tersedia di setiap kapal, seperti jaket pelampung, navigasi, radio dan jangkar, “ kata Bayu.
Dikatakan, upaya menata keberadaan pelayaran rakyat di NTB, sejalan dengan program Kementerian Perhubungan yang juga memberikan perhatian serius terhadap keberadaan pelayaran rakyat di seluruh Indonesia. “Pelayaran rakyat ibarat armada semut, namun sangat besar manfaatnya. Di satu sisi regulasi masih belum banyak dan kita cenderung abai,” jelas Bayu. (07/041)