Gara Gara STNK Seorang Suami Tega Menebas Istrinya
dibaca 190 kali
RADIO LOMBOK FM,LOMBOK TENGAH, NTB – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, Kali ini di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Korban atas nama Juni alias Iq Dusik (istri) umur 48 tahun, yang beralamatkan di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun pelaku kekerasan adalah suaminya sendiri atas nama Sunimah Alias Tombong (suami) umur 45 tahun, Pekerjaan Alamat Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat Daya IPTU Syamsul Bahri yang di hubungi media membenarkan peristiwa tersebut dan menceritakan Kronologis singkat kejadian yaitu.
terduga pelaku KDRT, Suminah diduga Depresi sepulang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Saat menjadi TKI, terduga pelaku mengirim uang kepada istrinya untuk dibelikan Mobil dan istri terduga pelaku telah membeli Mobil sesuai dengan permintaan suaminya.
Namun, sepulang menjadi TKI, terduga pelaku kesal terhadap istrinya, karena Mobil yang dibeli, STNKnya bukan atas nama terduga pelaku, melainkan atas nama keluarga dari korban atau istri dari terduga Pelaku KDRT.
Dan Pada hari ini Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekitar pukul 05.30 wita, Berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada saat korban (istri) sedang duduk di teras rumah nya tiba tiba datang pelaku (suami) dari arah belakang dengan membawa sebilah parang.
Pelaku kemudian Langsung menarik tangan korban ke dalam rumah dan korban mencoba melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku dan korban berlari keluar halaman rumah namun pelaku mengejar korban.
Korban terjatuh kemudian pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang mengenai kepala, dagu sebelah kanan, tangan sebelah kiri, tangan sebelah kanan, pinggir pelipis mata, kemudian korban berteriak
“tolong”
Dan warga kemudian datang melerai, setelah itu pelaku meninggalkan TKP, dan keluarga korban beserta warga membawa korban ke Puskesmas Darek.
“Korban mengalami luka jahitan sebanyak 50 jahitan” Ungkap kapolsek
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Korban ke Polsek Praya Barat Daya, Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi yang diantaranya Awinah (ibu korban sendiri) dan Rusmah alias Aq. Maimunah umur 60 tahun yang sama sama beralamatkan di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya.