Dugaan Korupsi SDN 7 Terara, Kejari Selong Terbitkan Surat Perintah Penyidikan
dibaca 1,638 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Terkait dugaan adanya korupsi dalam proses pembangunan SD Negeri 7 Terara, Kejaksaan Negeri Selong menerbitkan surat perintah penyidikan.
Dimana pihak Kejari Selong telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 20 orang saksi yang akan diperiksa secara marathon dalam minggu ini dan minggu kedepannya. ‘’kita akan panggil para saksi tersebut untuk dimintai keterangan’’, demikian terangnya Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan kepada RADIO LOMBOK FM, Selasa 14/6/2016.
Lanjut dikatakannya, kendati para saksi ada yang sudah dimintai keterangan namun pihak Kejari terus akan mengusut permasalahan tersebut terlebih bagi orang-orang yang terlibat di dalam pembangunan SD 7 Terara itu sendiri. ‘’semuanya kita akan mintai keterangan bagi siapa saja terlibat dalam proyek itu’’,tegasnya.
Dengan begitu Iwan berharap agar kasus ini secepatnya terselesaikan dan tidak berlama-lama, sehingga nanti bisa diputuskan dari sekian banyak keterangan para saksi siapa yang menjadi tersangka dalam proses pembangunan sekolah tersebut. ‘’kita harap penanganan kasus ini cepat selesai’’, harapnya. [002|027|