Dr. Saharjo Ikuti Pelatihan Akuntansi Forensik dan Praktik Pencucian Uang untuk Tingkatkan Integritas Profesi Kenotariatan
dibaca 14 kali
RADIO LOMBOK FM,Mataram, 26 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat kapasitas profesional di bidang kenotariatan dan hukum keuangan, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., mengikuti Pelatihan Akuntansi Forensik dan Praktik Pencucian Uang yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan nasional yang berkompeten di bidang forensik akuntansi dan regulasi anti-pencucian uang.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang analisis forensik terhadap laporan keuangan, metode pelacakan transaksi mencurigakan, serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam praktik kenotariatan dan pertanahan.
Dalam wawancara, Dr. Saharjo menegaskan bahwa penguasaan akuntansi forensik menjadi kebutuhan mendesak bagi notaris, PPAT, dan profesional hukum di era modern.
“Seorang notaris harus memiliki sensitivitas hukum yang tajam terhadap potensi penyalahgunaan instrumen hukum untuk praktik ilegal, termasuk pencucian uang. Pelatihan seperti ini menjadi penting agar kami mampu melakukan analisis yang lebih komprehensif terhadap setiap transaksi dan memastikan seluruh proses berjalan transparan serta sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Menurutnya, akuntansi forensik tidak hanya berfungsi sebagai alat analisis keuangan, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan deteksi dini terhadap risiko hukum yang mungkin muncul dalam aktivitas pembuatan akta, perjanjian, maupun transaksi pertanahan.
“Integritas profesi notaris dan PPAT harus dijaga melalui peningkatan literasi keuangan dan hukum. Dengan pemahaman akuntansi forensik, kita dapat mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar dan berpotensi melanggar undang-undang anti pencucian uang,” imbuhnya.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Dr. Saharjo dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme di seluruh lini pengabdiannya, baik sebagai notaris, akademisi, maupun Ketua IPPAT Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Pelatihan ini memberikan perspektif baru tentang pentingnya sinergi antara aspek hukum dan keuangan. Dunia kenotariatan tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap profesional perlu terus memperbarui wawasan agar tetap relevan dan berintegritas,” pungkasnya.
Melalui partisipasi dalam pelatihan ini, Dr. Saharjo berharap dapat berkontribusi dalam membangun ekosistem hukum dan pertanahan yang lebih bersih, transparan, serta berorientasi pada keadilan dan tata kelola yang baik (good governance).











