Disosnakertrans THR Wajib Di Bayarkan
dibaca 1,145 kali
Radio Lombokfm Lombok Tengah– Disosnakertrans Lombok Tengah meminta semua perusahaan di Lombok Tengah untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.
kepala dinas disosnakertrans Lombok Tengah, Lalu Nazili menegaskan pihaknya sudah menyiapkan tempat pengaduan di kantornya, dengan petugas yang selalu stand by untuk menerima pengaduan posko THR bagi para pekerja yang tidak diberikan THR.
‘’Semua perusahaan h-7 lebaran itu harus membayarkan THR karyawanya,’’ tegas Nazili 27/06/2016.
dari pantauan petugas pengaduan THR di Lombok Tengah terdapat salah satu SPBU yang tidak memberikan karyawannya THR namun informasi itu tengah dalam pengusutan kebenarannya.
‘’Ini baru isu yang kami terima masih di lakukan pengecekan, di SPBU luar kota Praya’’ beber nazili
lebih jauh Nazili menegaskan berdasarkan Pasal 3 Permennakertrans Nomor 6 Tahun 2016 itu dijelaskan buruh atau karyawan yang bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR, sebesar satu kali gaji sedangkan buruh yang bekerja kurang dari satu tahun, THR di berikan secara proposional. |003|022|