Published On: Tue, Jun 28th, 2016

Disosnakertrans THR Wajib Di Bayarkan

dibaca 1,145 kali
Share This
Tags

naziRadio Lombokfm Lombok Tengah– Disosnakertrans Lombok Tengah meminta semua perusahaan  di Lombok Tengah untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

kepala dinas disosnakertrans Lombok Tengah,  Lalu Nazili menegaskan pihaknya sudah menyiapkan  tempat pengaduan di kantornya, dengan petugas  yang selalu stand by untuk menerima pengaduan posko THR bagi para pekerja yang tidak diberikan THR.

‘’Semua perusahaan h-7 lebaran itu harus membayarkan THR karyawanya,’’ tegas Nazili  27/06/2016.

dari pantauan petugas pengaduan THR  di Lombok Tengah terdapat salah satu SPBU yang tidak memberikan karyawannya THR   namun informasi itu tengah dalam pengusutan  kebenarannya.

‘’Ini baru isu yang kami terima masih di lakukan pengecekan, di SPBU luar kota Praya’’ beber nazili

lebih jauh Nazili menegaskan berdasarkan Pasal 3 Permennakertrans Nomor 6 Tahun 2016  itu dijelaskan   buruh atau karyawan yang bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR,  sebesar satu kali gaji  sedangkan buruh yang bekerja kurang  dari satu tahun,  THR di berikan secara proposional. |003|022|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah