Disdukcapil Lotim Permudah Masyarakat Dalam Pembuatan Akta Kependudukan
dibaca 1,682 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tak lagi mempersulit masyarakat yang akan mengurus data kependudukan khususnya, pembuatan akta kelahiran bagi masyarakat yang menikah namun tidak tercatat diadministrasi kepemerintahan.
Masyarakatpun kini diberikan kemudahan untuk mengurus hal itu. Dengan dikeluarkan aturan baru, Permendagri nomor 9 tahun 2016 terkait Percepatan pencakupan akta kelahiran. Masyarakat yang menikah namun status pernikahanya tidak tercatat di pemerintahan, mereka cukup, mengajukan surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak (PPJM) dilengkapi persyaratan lainya sehingga akta bisa diterbitkan.
Artinya dengan ketentuan itu, masyarakat tidak perlu repot meminta keterangan bukti nikah dari desa. Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sekitar dua minggu lalu. Untuk penerapan, aturan baru tersebut sudah mulai disebarluaskan ke semua kecamatan. Dengan demikian,proses pembuatan akta bagi masyarakat yang pernikahanya tidak resmi, cukup dengan memberikan pernyataan pribadi dari yang bersangkutan diperkuat dengan saksi-saksi. “Ketentuan di PPJM itu, berupa pernyataan telah menikah, dan saksi-saksi. Cukup dengan ini bisa dibuatkan akta” ungkap Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Lotim, H. Ripaan kepada RADIO LOMBOK FM, Jum’at 20/5/2016.
Sebelum aturan itu keluar lanjutnya, memang pembuatan akta kelahiran bagi yang menikah secara tidak resmi tetap bisa dilakukan . Namun syaratnya, harus ada keterangan dari Pemerintah Desa “. Kalau sekarang tidak perlu, cukup dengan PPJM itu” lanjutnya.
Ketentuan itu tidak hanya diberlakukan di Lotim saja. Melainkan diterapkan secara nasional disemua kabupaten di seluruh Indonesia. Kemudahan ini, tujuannya untuk mencapai target 80 persen capaian pembuatan akta secara nasional ” Terkait aturan ini, kita sudah bersurat ke semua camat” lanjut Ripaan. |002|042|