Diduga Palsukan Tandatangan, Sekdes Selaparang Laporkan Oknum Kades Ke Bupati
dibaca 2,716 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur- Sekretaris Desa (Sekdes) Selaparang Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur melaporkan dugaan pemlsuan tandatangannya oleh Oknum Kepala Desa (Kades) L W ke Bupati Lombok Timur.
Laporan tersebut masuk sejak hari selasa 21/5/2016 ditembuskan kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Kepala BPMPD Kabupaten Lombok Timur, Kepala Kejaksaan Negeri selong, Inspektur Inspektorat Lombok timur, Camat Suela, kapolsek Suela, Kepala Desa Selaparang dan BPD Selaparang.
Sekdes Selaparang Lalu Subhan saat dikonfirmasi RADIO LOMBOK FM Senin 30/5/2016, pihaknya mengatakan bahwa Oknum Kepala Desa LW telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan memalsukan tanda tanganya pada dokumen pertanggung jawaban keuangan desa anggaran Tahun 2015.
Menurut Lalu Subhan, Pemalsuan tandatangannya pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada penggunaan ADD, DD dan DAU tahun 2015 lalu. “dan mengenai bukti-bukti kamis sudah ada, tinggal menunggu proses perkembangan kasus,” katanya.
Kapolsek Suela Iptu Nyoman Dawek membenarkan adanya laporan Sekdes Selaparang pekan lalu soal dugaan pemalsuan tandatangan terkait penggunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa setempat. “laporan tersebut ditujukan ke Bupati Lombok Timur, hanya saja dalam tembusan masuk juga ke polsek ini” ujar Nyoman Dawek Senin 30/5/2016.
Sementara itu, LW ketika ditemui di kantornya Senin 30/5/2016 mengaku kalau dirinya tidak pernah memalsukan tandatangan Sekdes Lalu Subhan. “untuk apa saya palsukan tandatangan Sekdes, saya itu bekerja sesuai prosudur” jelas LW.
Terkait laporan mengenai dirinya, ia pun telah melakukan laporan terhadap sekdes dengan tuntutan pidana pencemaran nama baik. “demi menjaga nama baik, saya juga melakukan upaya hukum dengan menuntut sekdes pencemaran nama baik” jelas LW. |004|027|