Published On: Tue, Feb 2nd, 2021

Dandim 1620/Loteng Menyerahkan Santunan JKK-GUGUR kepada Keluarga Praka Dedi

dibaca 178 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Dandim 1620/Loteng, Letkol Inf I.Putu Tangkas Wiratawan bersama Kepala Kantor Cabang PT Asabri (Persero) Mataram ibu Desiana Novitasari, menyerahkan santunan risiko kematian khusus program jaminan kecelakaan kerja (JKK- GUGUR) kepada keluarga Praka Anumerta Dedi Hamdani.

Penyerahan JKK-GUGUR dari PT Asabri (Persero) Cabang Mataram kepada keluarga Praka Anumerta Dedi Hamdani sebesar Rp. 450.000.000, berlangsung di Aula Kodim, Senin 1 Februari 2021.

Dandim Letkol Inf I.Putu Tangkas Wiratawan santunan JKK-GUGUR ini dari negara untuk Praka Anumerta Dedi Hamdani yang gugur dalam melaksanakan tugas sehingga mendapatkan hak- haknya dari negara.

“Kita semua wajib mensyukuri atas pemberian hak-hak ini dari negara untuk membantu mengurangi beban keluarga yang di tinggalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Desiana Nivitasari, menyampaikan bahwa, dari Kancab PT ASABRI (Persero) Mataram menyerahkan santunan resiko kematian khusus atau Jaminan Kecelakaan Kerja Gugur. Seperti diketahui bersama, putra terbaik bangsa yang bernama Praka Anumerta Dedi Hamdani anggota Yonif Raider 408 Dam IV/Diponegoro telah gugur dalam kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua, tanggal 22 Januari 2021.

Sesuai dengan permintaan dari keluarga, jenazah disemayamkan dikampung halamannya di Lombok Tengah, maka dari itu, Asabri bekerjasama dengan Kodim 1620/Loteng dan BRI Cabang Praya untuk melaksanakan penyerahan Santunan Jaminan Kematian Khusus atau JKK-Gugur kepada ahliwaris.

Desiana menjelaskan, berdasarkan PP No 102 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PP No 54 Tahun 2020 PT ASABRI (Persero) diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk melayani peserta anggota TNl/Polri/ Pns Kemhan dan Pns Polri dalam mengelola program antara lain, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (1km), dan Jaminan Pensiun.

Seperti diketahui lanjutnya, anggota TNI dan POLRI ini memiliki resiko yang sangat tinggi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keutuhan Negara Republik Indonesia, maka dari itu pada tahun 2020 melalui PP no 54 Tahun 2020 pemerintah menaikan jumlah bantuan premi utk program JKK dan JKM yang sebelumnya 1,08 persen dari gaji pokok menjadi 1,43 persen.

“Dalam pengurusan klaim di Asabri tidak dikenakan biaya apapun,” tutupnya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah