Published On: Thu, Jan 17th, 2019

Cegah Perkawinan Usia Dini, Lombok Barat Galakkan “Gamak”

dibaca 655 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM, Lombok Barat-Terjadinya pernikahan usia dini di Kabupaten Lombok Barat yang begitu tinggi telah memicu berbagai dampak yang cukup serius.

Diantaranya timbulnya angka perceraian yang jumlahnya cukup tinggi. Selain itu berimbas juga pada banyaknya janda. Demikian juga angka gizi buruk pada bayi juga terpicu akibat pernikahan usia dini. Belum lagi angka kemiskinan yang terus bertambah.

Bupati Lombok Barat Fauzan Kahlid menyatakan, menghadapi persoalan tersebut, Pemda Lombok Barat mengambil inisiasi dengan melakukan inovasi melalui “Gerakan Anti Merariq Kodek” (Gerakan Anti Kawin Usia Dini).

“Karena itu kita telah untuk mensukseskan gerakan ini telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 30/2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini bagi anak sebagai payung kum pelaksanaan program ini,” kata Fauzan Khalid di Lombok Barat, Senin (14/1).

Bupati menambahkan, dalam aksi Gamak ini selama tiga tahun berjalan hingga Desember 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, berhasil menekan angka pernikahan dini hingga 26 persen pada 2018 melalui berbagai intervensi program.

Mantan Ketua KPU NTB ini menyatakan, salah satu upaya penurunan angka kasus pernikahan anak adalah melalui program Gerakan Anti Merarik Kodek (Gamak).

“Terbukti hingga tahun ini, Pemkab Lombok Barat mampu menekan angka pernikahan usia dini sebesar 26 persen,” kata Bupati di Gerung, Senin (14/1).

Gerakan Anti Merariq Kodeq (Gamak), merupakan sebuah program yang diinisiasi oleh Pemkab Lombok Barat dengan tujuan untuk merespon isu perkawinan anak yang sangat tinggi di Provinsi NTB, termasuk Kabupaten Lombok Barat.

Meskipun terjadi penurunan, Fauzan mengaku masih belum puas dengan capaian program Gamak yang telah berjalan selama tiga tahun. Oleh sebab itu, capaian program tersebut harus ditingkatkan lagi.

Menurut dia, Gamak harus dilakukan secara masif dengan cara melibatkan semua pihak untuk merubah cara pandang masyarakat, kemudian membentuk opini mengenai bahaya nikah pada usia dini.

“Ajaran agama memiliki legimitasi kuat untuk menurunkan angka pernikahan usia dini, maka tokoh agama diharapkan bisa berperan dalam menurunkan angka perkawinan usia dini,” ujarnya.

Strategi lain yang dilakukan, kata dia, adalah menggelar “Gawe Bajang Bercerite”. Kegiatan tersebut dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) Kabupaten Lombok Barat, bekerja sama dengan Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB.

Dalam kegiatan tersebut, diberikan ruang seluas-luasnya kepada remaja dan kelompok remaja yang merupakan “agen perubahan” di desa untuk saling bertukar pengalaman, informasi serta pengetahauan mereka kepada sesama teman remaja, orang dewasa dan pemerintah.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, baik penggiat perlindungan anak seperti aliansi Yes I Do, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas remaja, organisasi wanita dan lainnya.

Sementara itu data yang dihimpun dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTB menunjukkan sekitar 21,55 persen masyarakat NTB berstatus janda dan/atau duda akibat tingginya tingkat perceraian.

Salah sebab terjadinya perceraian tinggi ini karena banyaknya warga NTB yang kawin pada usia dini.

4.821.875 kepala keluarga di NTB, sebanyak 308.973 KK atau 21,55 persen berstatus janda dan atau duda .

Rincianny Kabupaten Lombok Timur 24,8 persen, Lombok Tengah 23,9 persen, Lombok Barat 22,0 persen, Lombok Utara 20,8 persen, Kota Mataram 20,4 persen, Bima 18,0 persen, Dompu 16,8 persen, Sumbawa Barat dan Sumbawa sebanyak 14,1 persen. (07/010)

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah