Bupati Ali BD: Perda Tidak Bisa Batal Hanya Dengan Selembar Kertas
dibaca 3,218 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur H. M. Ali Bin Dachlan terangkan, tidak ada yang membatalkan perda, dan buktinya tidak batal, pusat boleh saja untuk membatalkan tapi dirinya selaku kepala daerah tetap tidak membatalkan.
Menurut Ali agar semua tau bahwa perda itu dibuat sesuai produk hukum yang dibuat dengan prosedur ketat, jadi tidak bisa dibatalkan hanya dengan selembar kertas. ‘’boleh saja dia (Red Menteri) mengatakan pembatalan perda, tapi saya katakan tidak.
Asal anda tau ya, perda itu dibuat produk hukum dengan perosedur ya, jadi tidak bisa ya dibatalkan hanya dengan selembar kertas, ngerti anda?’’, jelas Ali dengan nada khasnya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 20/6/2016.
Terkait keterbatasan wewenang dengan banyaknya penekanan dari pusat akuinya Ali kewenangan daerah tetap tidak terbatas, kendati saat ini adanya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) mengenai zakat untuk wilayah Lombok Timur tersebut.
‘’kewenangan kita tidak terbatas, buktinya saya terus saja dengan kewenangan saya selaku kepala daerah’’, jelasnya. Dengan begitu mau dibatalkan atau tidak perda zakat yang ada di Lombok Timur tetap tidak berpengaruh dan pastinya jalan terus sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti biasa.|002|040|