BNN Kota Mataram Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia
dibaca 1,293 kali
RADIO LOMBOKFM, Mataram – Badan Narkotika Nasiona (BNN) Kota Mataram berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkoba Malaysia.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi pada tanggal 16 Agustus 2016 lalu, bahwa akan ada pengiriman barang narkotika jenis sabu yang akan di bawa dari Malaysia menuju Lombok Nusa Tengara Barat.
Kepala BNN Kota Mataram mengatakan dalam keterangan persnya, petugas dari BNN RI membuntuti tiga orang tersangka kurir RS, OKG dan SML dari Jakarta hingga Lombok.
Sesampainya mereka di salah satu hotel di Lombok Tengah, mereka menghubungi bandar atau bossnya yang berinisial TM yang berada di Malaysia untuk memberitahukan bahwa mereka sudah sampai di tempat yang sudah perintahkan.
BNN RI yang bekerjasama dengan BNN Kota Mataram berhasil menangkap tiga orang tersangkap oleh di hotel bersama barang bukti. Tiga orang tersangka tersebut diketahui mebawa 11 kemasan sabu dengan berat keseluruhan 600 gram dengan cara disimpan di dalam duburnya.
Dari hasil penangkapan itulah BNN berhasil mengantongi identitas bandar narkoba yang di Lombok yaitu RU warga Masbagik Lombok Timur. Pada tanggal 1 September 2016 sekitar jam 24.00 petugas dari BNN RI dibantu dari BNN Kota Mataram berhasil menangkap tersangka RU di kediamannya.
“Setelah dilakukan pengembangan kita berhasil menangkap bandarnya yaitu saudara RU 42 tahun di kediamannya” kata Nur Rachmat kepada LOMBOK FM di Mataram (03/09/2016).
Kini ketiga WNA asal Malaysia dan dua kurir asal Lombok Timur beserta barang bukti yang diduga narkoba telah diamankan oleh BNN RI.
Untuk para pelaku sudah dilakukan penahanan di Balai Rumah Tahanan (Rutan) BNN RI, Jakarta, terhitung 18 Agustus 2016. Sedangkan untuk nasib RU yang ditangkap pada 1 September 2016, rencananya akan dilimpahkan ke BNN RI untuk menjalani proses hukum bersama pelaku lainnya.
“Karena `locus delicti`nya ada di Jakarta, jadi kami akan kirim ke Jakarta,” ucapnya.
Untuk pelanggaran pidana yang disangkakan, RU bersama pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat hukuman seumur hidup. (006|001)