BKD Lotim Beri Sangsi Bebas Jabatan Kepada Kanit Dikpora Keruak
dibaca 652 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kanit Dikpora Keruak yang berinisial LN (57) diberikan sangsi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur yaitu bebas jabatan. Sangsi tersebut diberikan pihak BKD karena LN tidak lama ini ditemukan melakukan mesum disalah satu penginapan yang berlokasi di Tete Batu saat masih jam kerja.
Mengenai pelangaran yang dilakukan LN tersebut kepala BKD Lombok Timur H. Najamudin yang diwawancarai RADIO LOMBOK FM mengatakan perbuatan LN yang menurunkan harkat martabat seorang PNS pantas disangsi dengan pembebasan jabatan. Hal itu sudah diatur dalam PP 45/1990 yang mengatakan seorang pria PNS dilarang utuk melakukan hubungan seperti suami istri dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya atau bukan istrinya, terangnya, Sabtu (24/12/2016).
Lanjutnya Najamudin, bahwa untuk mempertegas PP 45/1990 tersebut sekarang seorang ASN dilarang memasuki tempat-tempat yang sekiranya mampu menurunkan harkat martabat seorang PNS.
Kemudian adanya pembebasan jabatan terhadap Kanit Dikpora Keruak, kini sekarang diganti oleh Saudara Mastur, pengambilan sumpahpun langsung dilakukan di aula kantor Dikpora.
‘’semoga bergantinya Kanit ini semua menjadi lebih baik dan tertangani’’, harapnya Najamudin.|002|037|