Bawaslu Lombok Tengah Laporkan Empat PNS ke KASN
dibaca 936 kali

Empat orang PNS yang dilaporkan tersebut diantaranya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, H. Masrun yang telah menyatakan diri akan maju di Pilkada 2020. Kemudian, ada juga salah satu kepala dinas di Pemprov NTB dan dosen di salah satu perguruan tinggi.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawalu Lombok Tengah, Bq Husnawaty kepada Lombok FM belum lama ini mengatakan, sejatinya ada lima orang PNS yang dipanggil oleh pihaknya untuk diperiksa. Akan tetapi, hanya empat PNS yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas PNS.
“Buktinya dengan dia pasang baliho kemudian ikut ke penjaringan calon di beberapa partai politik. Hasil ini kita rekom saja kepada KASN”,terangnya.
Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap empat orang PNS tersebut dilakukan pada awal bulan Januari 2020 ini. Saat pemeriksaan, mereka mengakui telah terlibat politik praktis serta adanya beberapa alat bukti yang ditemukan Bawaslu di lapangan. Sehingga alat bukti cukup untuk menyerahkan nama-namanya ke KASN untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Adapun pihaknya hanya berwenang merekomendasikan tindakan ke empat PNS tersebut untuk mendapatkan sanksi oleh KASN. Sementara jenis sanksinya nanti tergantung KASN. (7/22)