Baru Kali Pertama, Raperda Pengelolaan Zakat Di Usulkan
dibaca 908 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, H. Khairul Rizal, mengatakan, Raperda yang di usulkan Komisi 1 DPRD Lotim, yaitu tentang pengelolaan zakat, dimana nama sebelumnya perda zakat, dan usulan tersebut dari dulunya belum pernah ada,ungkapnya kepada Lombokfm saat di temui di kantornya, selasa 23/2/2016.
Menururtnya, pengelolaan zakat yang bakal di bentuk tidak akan sebebas dulu. Karena setaunya dulu zakat tidak ada acuan dalam perda,Dengan pembentukan perda pengelolaan zakat sekarang ini nantinya akan ada pengangkatan pengurus, termasuk pemberhentian.
Di katakan di dalam draft semua tercantum, dimana di dalamnya ada unsur hak orang berzakat. Dan usulan ini nanti akan di lakukan koordinasi dengan eksekutif.
“Karena kata sepakat tidak boleh sebelah pihak, dan eksekutifpun harus di libatkan”, paparnya.
Menururtnya, karena hal itu masih bersifat usulan, berarti akan ada pembahasan lanjutan untuk di sepakati dan di ketok.
“Jadi tidak bisa kita pastikan pengelolaan zakat ini sekarang bisa berjalan atau tidak”, ujarnya.(007)(059)