Published On: Wed, Feb 24th, 2016

Baru Kali Pertama, Raperda Pengelolaan Zakat Di Usulkan

dibaca 908 kali
Share This
Tags

1RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, H. Khairul Rizal, mengatakan, Raperda yang di usulkan Komisi 1 DPRD Lotim, yaitu tentang pengelolaan zakat, dimana nama sebelumnya perda zakat, dan usulan tersebut dari dulunya belum pernah ada,ungkapnya kepada Lombokfm saat di temui di kantornya, selasa 23/2/2016.

Menururtnya, pengelolaan zakat yang bakal di bentuk tidak akan sebebas dulu. Karena setaunya dulu zakat tidak ada acuan dalam perda,Dengan pembentukan perda pengelolaan zakat sekarang ini nantinya akan ada pengangkatan pengurus, termasuk pemberhentian.

Di katakan di dalam draft semua tercantum, dimana di dalamnya ada unsur hak orang berzakat. Dan usulan ini nanti akan di lakukan koordinasi dengan eksekutif.
“Karena kata sepakat tidak boleh sebelah pihak, dan eksekutifpun harus di libatkan”, paparnya.

Menururtnya, karena hal itu masih bersifat usulan, berarti akan ada pembahasan lanjutan untuk di sepakati dan di ketok.
“Jadi tidak bisa kita pastikan pengelolaan zakat ini sekarang bisa berjalan atau tidak”, ujarnya.(007)(059)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah