Aturan Dana Desa Ribet
dibaca 1,331 kali
LOMBOK TIMUR. Lombokfm.com – Aturan pelaksanaan undang-undang desa yang ada saat ini terkesan njelimet dan bertele-tele, sehingga membuat kinerja pemerintah desa tidak berjalan nyaman dan berlangsung lancar. Selama ini, banyak ditemukan adanya aturan yang seringkali tumpang tindih satu sama lain, sehingga dalam pelaksanaannyapun, banyak para aparat desa menjadi takut dan enggan bergerak karena hal tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Desa Sapit, Kecamatan Suela, kabupaten Lombok Timur H. Suherjan, terkait pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2015).
“Kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan program yang telah diusulkan, karena beberapa program tidak sesuai dengan aturan pelksanaan. Selain itu ditemukannya aturan yang tumpang tindih satu sama lain. Hal ini tentu saja sangat mengganggu kinerja pembangunan di desa,”jelasnya.
Namun untuk memanfaatkan gelontoran dana yang cukup besar beberapa kepala desa mengalokasikan dan sesuai usulan. Adapun soal pengawasan dan pembinaan diharpkan pihak daerah juga memaklumi hal ini.
“Banyaknya perangkat desa masih ragu-ragu untuk melaksanakan UU Desa seutuhnya terkait penggunaan dana desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Kekawatiran adanya salah kelola dana yang jumlahnya milyaran dan aturan yang masih membingungkan ini, diharpkan juga menjadi fokus perhatian pemerintah daerah untuk ikut berpartisipasi menyelesaikan persoalan tersebut” ungkap H. Suherjan. |006|023|








