Ary Wahyudi : PPP Dan Golkar Tetap Tidak Bisa Usung Paslon
dibaca 819 kali
LOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Walaupun Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal siapa yang dimenangkan dan menjadi pengurus yang sah, namun mereka tetap tidak bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah tahun 2015. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Ary Wahyudi,SH.MH pada Senin (26/10/2015) kepada Lombok FM.
Ary Wahyudi lebih lanjut menegaskan, tahapan pencalonan saat ini sudah usai dan telah masuk pada tahapan kampanye. Untuk itu, tidak ada ruang lagi bagi kedua partai tersebut untuk mengusung calon. Namun untuk sebatas mendukung, maka hal itu sah-sah saja.”Apalagi ketua Partai yang bersangkutan telah menyampaikan pernyataan jadi tidak perlu lagi kami komentari,”Katanya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tandas Ary Wahyudi, tidak ada aturan yang menyatakan adanya dukungan pengusung susulan. Karena sejak awal kedua partai itu tidak masuk sebagai partai pengusung.
Menurut Ary Wahyudi, bagi kader Golkar yakni HM.Suhaili,FT.SH.MM keputusan MA tersebut tidak begitu mempengaruhi pencalonanya sebagai Calon Bupati (Cabup) karena tanpa partainya sendiri dia sudah memenuhi syarat sebagai calon.”Jadi tidak begitu mempengaruhi dengan pencalonanya. Dalam arti pencalonanya sudah memenuhi 20 persen kursi di DPRD,”Ujarnya.|001|049|